Pelaksanaan
Kegiatan Pengembangan di Tempat Penitipan Anak (TPA)
A. Pengertian
Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman
Penitipan Anak (child care center)
adalah wahana asuhan kesejahteraan sosial yang berfungsi sebagai pengganti
keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orangtuanya berhalangan, tidak
mampu atau tidak punya waktu untuk memberikan pelayanan kebutuhan kepada
anaknya.
Taman
Penitipan Anak (TPA) juga merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur
pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai
pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orangtuanya
bekerja. Merupakan program pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun (Direktorat PAUD.2006: 2)
B. Pelaksanaan
Pengembangan Kegiatan di TPA
1.
Tujuan
a.
Membantu ibu-ibu agar dapat bekerja
dengan tenang sehingga dapat tercapai prestasi kerja yang optimal
b.
Menghindarkan anak dari kemungkinan
terlantarnya pertumbuhan dan perkembangan secara wajar baik jasmani, rohani dan
sosialnya
2.
Landasan Yuridis
a.
UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak
b.
UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
c.
UU No. 27 tentang Pendidikan Prasekolah
d.
Instruksi Presiden RI No. Tahun 1989
tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak
3.
Sasaran
a.
Balita yang kedua orangtuanya bekerja
dan membutuhkan bantuan pengasuhan
b.
Orangtua anak usia dini
c.
Warga masyarakat lain yang mempunyai
kepedulian dan perhatian tentang pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak
usia dini
4.
Pengelompokkan Anak
a.
Kelompok Bayi : 1-2,5 tahun
b.
Kelompok kecil : >2,5-3,5 tahun
c.
Kelompok besar : >3,5-5 tahun
Rasio
pengasuh dengan peserta didik di TPA yang ideal sebaiknya mengikuti standar
berikut :
a.
Bayi 6-12 bulan : 1 pengasuh untuk 3
bayi
b.
Bayi 13-36 bulan : 1 pengasuh untuk 7
anak
c.
Bayi 37-60 bulan : 1 pengasuh untuk 12
anak
d.
Bayi 61-72 bulan : 1 pengasuh untuk 20
anak
5.
Persyaratan
a.
Mengisi formulir yang disediakan
b.
Membawa surat keterangan sehat ( jasmani
dan rohani ) dari dokter
c.
Membawa fotokopi surat akte kelahiran
d.
Membawa Kartu Menuju Sehat
e.
Mengikuti aturan / tata tertib yang
telah ditetapkan oleh lembaga
6.
Lingkungan
Lingkungan
TPA harus senyaman mungkin agar anak mau belajar dan berkembang, karena TPA
sebagai rumah sementara untuk anak.
7.
Pemeliharaan Kebersihan
Kebersihan
ruangan harus selalu diperhatikan setiap saat agar anak terbebas dari kuman dan
penyakit.
8.
Perizinan
Izin
ini merupakan pengakuan dan atau legalitas pendirian TPA untuk melindungi
anak-anak yang tergabung dalam TPA dan sebagai pertanggungjawaban secara hukum
serta perundangan yang berlaku.
9.
Keamanan, Kesehatan, Higiene dan Gizi
Merupakan
salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaran TPA. Karena
anak-anak rentan terhadap penyakit sehingga lingkungan TPA harus dijaga.
10.
Pembiayaan
a.
Insentif pendidik dan kependidikan
b.
Penyelenggaraan program pembelajaran
c.
Pengadaan sarana dan prasarana
d.
Pengadaan sarana pembelajaran
e.
Program pelatihan bagi pendidik
f.
Langganan listrik, telepon dan PAM
C. Sumber
Daya Manusia di TPA
1.
Pendidik
Para
pendidik TPA harus memiliki kualifikasi :
a.
Minimal lulusan SLTA sederajat
b.
Mendapat pelatihan AUD
c.
Memahami dan menyayangi anak
d.
Memahami tahapan pertumbuhan dan
perkembangan anak
e.
Memahami prinsip dan perkembangan anak
f.
Memiliki kemampuan mengelola tentang
seluruh aktivitas pembelajaran di TPA
g.
Sehat jasmani dan rohani
2.
Pengelola
a.
Lulusan SLTA atau sederajat
b.
Memiliki ketrampilan dasar-dasar
manajemen
c.
Memiliki wawasan tentang PAUD
d.
Memiliki pengalaman dalam mengelola
suatu lembaga
e.
Diangkat secara sah oleh yayasan atau
pengurus
f.
Sehat jasmani dan rohani
3.
Pengasuh
a.
Lulusan SMP sederajat yang telah
mendapatkan pelatihan PAUD
b.
Memiliki ketrampilan dibidang perawatan
dan pengasuhan anak
c.
Sehat jasmani dan rohani
d. Diangkat
secara sah oleh yayasan / lembaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar